Diburu Sejak 2003, Dua Kali Maria Gagal Diekstradisi dari Belanda
Maria masuk DPO sejak 2003
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Pemerintah Indonesia telah memburu pembobol kas BNI Maria Pauline Lumowa sejak 2003.
Setelah Maria Lumowa kabur, kepolisian memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2003, yang otomatis menjadikan Maria sebagai buron Pemerintah Indonesia.
Tidak hanya itu, kata Listyo, kepolisian juga menerbitkan red notice yaitu permintaan untuk menemukan dan menahan sementara Maria kepada Interpol.
Baca Juga: Pengakuan Maria Pauline Saat Berada di Pusaran Kasus Pembobolan BNI
1. Pemerintah Indonesia berusaha mengekstradisi Maria dari Belanda dua kali, tapi tidak berhasil
Pada 2009 dan 2014, Pemerintah Indonesia berupaya mengekstradisi Maria Lumowa dari Belanda. Namun, "tidak bisa dilaksanakan," ujar Listyo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Karena tidak bisa mengekstradisi Maria dari Belanda, Pemerintah Indonesia mencari cara lain yakni dengan mengajukan Maria untuk disidang di Mahkamah Agung (MA).
"Tapi yang bersangkutan tetap hrus dihadirkan, kita koordinasi dengan Interpol," ujar Listyo.
Baca Juga: Yasonna: Pengacara Maria Pauline Sempat Mencoba Suap Otoritas Serbia