TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Menghina TNI, Aktivis Robertus Robet Ditangkap Polisi

Robertus ditangkap pada kamis dini hari

Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan informasi yang menyebut ada penangkapan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet. Robertus ditangkap karena diduga menghina TNI.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Baca Juga: Temui Perwakilan Aksi Kamisan, Jokowi Gak Ajak Wiranto

1. Robertus diduga menghina TNI

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menuturkan, Robertus diduga memplesetkan mars TNI saat aksi Kamisan di depan Istana.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi.

Dedi mengaku, pihaknya belum mengetahui motif Robertus yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kini, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

2. Robertus diduga melanggar pasal ujaran kebencian

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Kanan) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengatakan, Robertus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

3. Penetapan tersangka berawal dari video Orasi Robertus

Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penetapan tersangka itu berawal dari beredarnya video Robertus saat tengah berorasi di depan Istana. Dalam video itu Robertus berorasi dengan demikian :

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka

Robertus kemudian melakukan klarifikasi atas video yang beredar. Ia menegaskan tidak menghina TNI.

"Sebagai dosen saya tahu persis upaya reformasi yang sudah dilakukan TNI dan dalam banyak hal memuji dan memberi apresiasi upaya reformasi yang dilakukan TNI yang lebih maju dibandingkan lainnya," kata Robertus dalam video klarifikasinya.

Baca Juga: Tolak Dwifungsi TNI, Ini Kritikan Para Aktivis di Aksi Kamisan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya