Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Abu Janda dinilai menghina fisik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis, mengatakan laporan telah diterima dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @Permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Medya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
1. Cuitan dinilai menghina bentuk fisik
Medya mengatakan Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter pada Sabtu (2/1/2021). Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut kata evolusi yang diduga ditujukan kepada Natalius Pigai.
"Beliau (Natalius) berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwit. Tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujar dia.
Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: YLBHI: Polisi Harus Tegas Proses Hukum Pelaku Rasisme Natalius Pigai