Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk Polri
Pelaku merasa kecewa dengan adanya UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang diduga menyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, melalui akun Twitter @videlyae.
"Pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun twitter @videlyae yang berinisial VE (36)," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Wagub DKI Prediksi Kerugian Akibat Demo Omnibus Law Sentuh Rp65 Miliar
1. Pelaku ditangkap di Makassar
Argo mengungkapkan VE ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Smartphone Redmi 6 Pro M1805D1SE warna Hitam dan satu simcard Telkomsel.
"Modus operandi melakukan postingan atau menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyae, yang mengakibatkan keonaran," ungkap Argo.
Baca Juga: Usai Demo Omnibus Law, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan 398 Ton Sampah