TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dikritik Sejumlah Pihak, KPK Tinjau Ulang Soal Anggaran Mobil Dinas

Anggaran mobil dinas untuk pimpinan KPK mencapai Rp1 miliar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Polemik anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, Dewas KPK dan pejabat struktural KPK menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan, tiga mantan pimpinan KPK menilai anggaran untuk mobil dinas tidaklah begitu penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang anggaran mobil dinas tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat. Dan karenanya, memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Dan saat ini, kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak

1. Ini alasan KPK mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Cahya menjelaskan, anggaran pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Pengajuan ini juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014, terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Pengadaan mobil dinas ini, kata Cahya, dianggarkan untuk tahun 2021. Dia melanjutkan, proses pengajuan anggaran tersebut melalui mekanisme review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses ini akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir, akan terbit DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) pada bulan Desember 2020," jelasnya.

2. Selama ini pimpinan dan seluruh pegawai KPK tak punya kendaraan dinas

Lima Pimpinan KPK baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Cahya mengatakan, terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan mengacu standar biaya pemerintah serta berpedoman pada standar barang standar kebutuhan (SBSK), yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan, selama ini pimpinan, Dewas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. "Khusus pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," ujarnya.

"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi. Sehingga, tidak berlaku ganda," kata dia lagi.

Baca Juga: Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya