Dikritik Sejumlah Pihak, KPK Tinjau Ulang Soal Anggaran Mobil Dinas
Anggaran mobil dinas untuk pimpinan KPK mencapai Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, Dewas KPK dan pejabat struktural KPK menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan, tiga mantan pimpinan KPK menilai anggaran untuk mobil dinas tidaklah begitu penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang anggaran mobil dinas tersebut.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat. Dan karenanya, memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Dan saat ini, kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak
1. Ini alasan KPK mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas
Cahya menjelaskan, anggaran pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di KPK untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Pengajuan ini juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014, terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.
Pengadaan mobil dinas ini, kata Cahya, dianggarkan untuk tahun 2021. Dia melanjutkan, proses pengajuan anggaran tersebut melalui mekanisme review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses ini akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir, akan terbit DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) pada bulan Desember 2020," jelasnya.
Baca Juga: Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPK