Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPK

Dewas KPK akan menolak rencana pemberian mobil dinas itu

Jakarta, IDN Times - Pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga pejabat struktural di KPK, akan mendapat anggaran mobil dinas pada tahun 2021. Menanggapi hal ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, nilai integritas dan kesederhanaan KPK semakin pudar sejak dipimpin oleh Firli Bahuri.

"ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari Pimpinan KPK. Pertama, saat tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK. Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

1. Tidak etis meminta anggaran mobil dinas di tengah pandemik COVID-19

Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPKPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Menurut Kurnia, praktik hedonisme semacam itu tidak lagi mengagetkan. Sebab, sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu.

Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, lanjut Kurnia, semestinya memahami bahwa Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19 yang telah memporak-porandakan ekonomi masyarakat.

"Sehingga, tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," ujarnya.

"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik Pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," kata dia lagi.

Baca Juga: Pimpinan Disebut Dapat Anggaran Mobil Dinas Rp1 M, Ini Penjelasan KPK

2. Dewas KPK akan tolak pemberian mobil dinas itu

Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPKKetua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

"Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Tumpak mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas, pihaknya sudah diberikan tunjangan transportasi. Menurutnya, tunjangan itu juga sudah cukup.

"Pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ujarnya.

3. DPR sudah menyetujui anggaran mobil dinas itu

Anggaran Mobil Dinas Disebut sebagai Wujud Keserakahan Pimpinan KPK(Pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan MPR) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini memang pihaknya tidak memiliki mobil dinas baik itu untuk pimpinan mau pun pejabat struktural KPK. Namun, DPR sudah menyetujui anggaran mobil dinas tersebut.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua KPK dianggarkan Rp1,45 miliar untuk mobil dinas tersebut. Sementara, empat pimpinan lainnya masing-masing Rp1 miliar. Selain itu, lima anggota Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp702 juta.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut saat ini belum final dan masih dalam proses pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran) dan Bappenas, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," jelas Ali.

Ali menambahkan, mengenai jumlah unit nantinya akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka), yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ucapnya.

Baca Juga: Bakal Dapat Mobil Dinas, Dewas KPK: Kami Punya Sikap untuk Menolak

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya