Dinilai Hilangkan Barang Bukti Kasus Novel, Kadivkum Polri Dilaporkan
Irjen Rudy Heriyanto dianggap melanggar kode etik profesi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Salah satu tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana mengatakan, Rudy diduga melanggar kode etik profesi, karena diduga menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
"Sebagaimana diketahui bahwa Irjen Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu, ia menduduki posisi sebagai direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kurnia dalam keterangan pers tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Janji Jokowi yang Ingin Tuntaskan Kasusnya
1. Sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang
Kurnia menilai segala persoalan dalam proses penyidikan kasus Novel menjadi tanggung jawab Rudy. Dalam hal ini, ada dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya.
Kurnia menjelaskan, pada 17 April 2019 lalu, Irjen Pol Argo Yuwono yang masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah Novel.
"Padahal banyak pengakuan, baik dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kkepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. Sehingga, sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," kata dia.
Selain itu, botol dan gelas yang digunakan pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini. Bahkan, dalam perkembangan penanganan perkara Novel, diduga ada fakta yang disembunyikan kepolisian. Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di Markas Brimob.
"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban. Ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras, saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," ujar Kurnia.
Baca Juga: Novel Baswedan: Banyak Keanehan di Persidangan Kasus Penyerangan Saya