TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa Terkait Kasus Ninoy Karundeng, Ini Penjelasan Sekum FPI

Munarman dimintai keterangan terkait salah satu tersangka

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Indonesia (FPI), Munarman, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Dia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.

Munarman sendiri telah hadir sejak pukul 11.20 WIB. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Lantas, apa saja yang dikatakan Munarman kepada pihak kepolisian?

Baca Juga: Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

1. Munarman dimintai keterangan terkait salah satu tersangka

IDN Times/Axel Jo Harianja

Munarman mengaku dicecar penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 20 pertanyaan. Secara garis besar, ia ditanya tentang peristiwa yang terjadi di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9) lalu.

"Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.

2. Munarman hanya sekadar memberikan konsultasi hukum kepada Supriadi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, Munarman juga dimintai klarifikasi soal adanya konsultasi hukum terhadap salah satu tersangka penganiayaan Ninoy. Dia adalah salah satu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah yang bernama Supriadi (S).

"Jadi, dia (Supriadi) berkonsultasi mengenai kepengurusan Masjid Al-Falah yang pada tanggal 30 (September) malem itu ada peristiwa di Masjid Al Falah. Saya tidak tahu persis peristiwanya apa, nah jadi terkait soal itu," ungkap Munarman.

"Konsultasinya salah satu tersangka (Supriadi) yang kebetulan pengurus Masjid itu adalah tanggal 2 Oktober. Jadi dua hari setelah peristiwa di Masjid Al Falah," sambungnya.

Munarman juga mengaku bahwa saat Ninoy dianiaya, diriyna tak ada di lokasi. Ia juga belum melihat rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut.

Baca Juga: Cerita Ninoy Karundeng Dipukuli Hingga Diancam Dibunuh oleh Habib

3. Polisi menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus penganiayaan Ninoy

IDN Times/Axel Jo Harianja

Polisi sebelumnya sudah menetapkan 11 orang tersangka terkait penganiayaan itu. Di antaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan AR. Pada Selasa (8/10) kemarin, Sekjen (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar, dan satu orang lainnya berinisial F alias Ferry, juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk tersangka TR, tidak ditahan lantaran alasan kesehatan. Dari 13 orang tersangka itu, tiga diantaranya adalah perempuan. Mereka dijerat pasa UU ITE, sedangkan yang terlibat penganiayaan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.

Polisi pada hari ini juga telah memintai keterangan dari Sekum FPI, Munarman. Untuk terus mendalami kasus ini, polisi pada esok Kamis (10/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengurus DKM Al-Falah, Iskandar dan Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 13 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya