Ditusuk Abu Rara, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dari Negara
Kompensasi akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Masrizal mengatakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, berhak mendapatkan kompensasi karena menjadi korban penusukan di Banten pada 2019 lalu.
Selain dia, pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi, juga berhak mendapat kompensasi. Perhitungan kompensasi sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp28.202.157," kata Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).
Baca Juga: Polri: Pelaku Penusukan Tidak Tahu Kalau yang Ditusuk adalah Wiranto
1. Kompensasi akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan
Masrizal menjelaskan, biaya kompensasi kepada keduanya akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merujuk pada Pasal 35A Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Aturan itu menyatakan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“Majelis hakim berpendapat, kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ujarnya.
Baca Juga: Wiranto Ditusuk dengan Senjata yang Sering Dipakai Ninja, Kunai