TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dari Negara

Kompensasi akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan

Ketua Wantimpres Wiranto memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2019. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Masrizal mengatakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, berhak mendapatkan kompensasi karena menjadi korban penusukan di Banten pada 2019 lalu.

Selain dia, pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi, juga berhak mendapat kompensasi. Perhitungan kompensasi sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp28.202.157," kata Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Baca Juga: Polri: Pelaku Penusukan Tidak Tahu Kalau yang Ditusuk adalah Wiranto 

1. Kompensasi akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan

IDN Times/Hana Adi Perdana

Masrizal menjelaskan, biaya kompensasi kepada keduanya akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merujuk pada Pasal 35A Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Aturan itu menyatakan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Majelis hakim berpendapat, kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ujarnya.

2. Abu Rara divonis 12 tahun penjara

Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/6/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa yang menusuk Wiranto, divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan, dia terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak, dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Masrizal.

Abu Rara dinyatakan melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal yang meringankan hukuman kepada Abu Rara, lantaran dia belum pernah terlibat kasus hukum.

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun, dia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Baca Juga: Wiranto Ditusuk dengan Senjata yang Sering Dipakai Ninja, Kunai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya