TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 10 Tahun Bui, MAKI Sarankan Pinangki Jadi Justice Collaborator

Pinangki diharapkan mengungkap siapa sosok 'King Maker'

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dia dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, Pinangki ikut membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai justice collaborator ke KPK," kata Boyamin kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 Tahun

1. Pinangki diharapkan mengungkap siapa sosok 'King Maker'

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut Boyamin, KPK saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu yang memang belum diproses oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, di pengadilan pun hakim belum mampu mengungkap siapa sosok 'King Maker'.

"Maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai justice collaborator. Setidaknya mengungkap peran atau siapa 'King Maker', juga istilah 'Bapakku-Bapakmu'. Dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap itu ke KPK," ujar Boyamin.

Dengan menjadi justice collaborator, kata Boyamin, Pinangki bisa menjadi teladan untuk menegakkan keadilan. Selain itu, hukuman Pinangki juga bisa dipertimbangkan untuk dikurangi.

"Nanti kalau jadi justice collaborator, kan bisa dapat remisi, dapat bebas bersyarat, dapat asimilasi, atau cuti menjelang akhir masa tahanan. Sehingga, dia tidak perlu menjalani hukuman 10 tahun," ucapnya.

2. KPK diminta mengungkap pihak-pihak lain yang belum terungkap

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Boyamin menilai, vonis hakim yang diberikan kepada Pinangki sudah layak. Ia pun meminta KPK menindaklanjuti vonis tersebut dan juga menangani laporan yang sebelumnya pernah ia berikan kepada lembaga antirasuah.

Dia menambahkan, kini KPK bertugas untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap. Jika tidak dijalankan, MAKI akan menggugat KPK lewat jalur praperadilan.

"Jadi ya kita tunggu lah sekitar 3 bulan atau 4 bulan ke depan. Kalau masih belum ada perkembangan, kita gugat praperadilan," tuturnya.

3. Hakim tidak bisa mengungkap siapa sosok 'King Maker'

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto mengatakan, 'King Maker' memang disebutkan oleh Pinangki dan beberapa saksi lainnya. 'King Maker' dibahas Pinangki lewat aplikasi WhatsApp (WA).

"Bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat, telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," ungkap Eko seperti dilansir dari akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Eko meyakini, sosok 'King Maker' memiliki identitas. Namun sayang, hingga sidang Pinangki mencapai tahap vonis, sosok 'King Maker' masih belum bisa terungkap.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat. Dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat dan saksi Joko Tjandra pada November 2020. Namun, tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Eko.

4. Ini alasan Pinangki divonis 10 tahun penjara

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Vonis hakim kepada Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini, dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Eko.

Pinangki dinyatakan melakukan tindak pidana dan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eko menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan Pinangki divonis 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan, dia dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Pinangki dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta menikmati hasil kejahatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," beber Eko.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya