TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

Pinangki disebut tak terima divonis 10 tahun penjara

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), untuk Joko Soegiarto Tjandra. Ia pun mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pinangki ajukan banding. Karena terdakwa banding, maka langkah PU (penuntut umum) juga ajukan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Utomo kepada IDN Times, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

1. Pinangki disebut tak menerima divonis 10 tahun penjara

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yanuar mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan Pinangki mengajukan banding. Sebab, banding merupakan hak terdakwa dan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yanuar menilai, Pinangki mengajukan banding karena tidak menerima divonis 10 tahun penjara.

"Pastinya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya," ucapnya.

IDN Times sudah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pengacara Pinangki, Jefri Moses. Namun hingga berita ini diturunkan, ia belum merespons.

2. Ini alasan Pinangki divonis 10 tahun penjara

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Vonis hakim kepada Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan JPU. Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini, dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," tutur Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dilansir dari akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 8 Februari 2021.

Pinangki dinyatakan melakukan tindak pidana dan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eko menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan Pinangki divonis 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan, dia dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Pinangki dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta menikmati hasil kejahatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," beber Eko.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya