TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

Firli hanya diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya

Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK, Firli Bahuri, menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, terkait penggunaan helikopter mewah hari ini Kamis (24/9/2020). Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Firli bersalah atas perbuatannya.

"Menyatakan terperiksa (Firli) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, tidak mengindahkan kewajiban," kata Tumpak dalam siaran live streaming, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua

1. Firli hanya diberikan sanksi ringan

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Meski dinyatakan bersalah, Firli hanya diberikan sanksi ringan. Tumpak menuturkan, Firli diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kategori 2.

"Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku, dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Tumpak.

2. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkankannya usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2020.

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong dalam kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pake kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Novel: Revisi UU KPK Berpotensi Bikin Bukti Korupsi Hilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya