Djoko Tjandra Alasan Sakit Lagi, 3 Kali Mangkir Sidang PK di PN Jaksel
ICW desak Hakim tolak PK Djoko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra. Namun, lagi-lagi dia tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada Majelis," kata kuasa hukum Djoko, Andri Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Jokowi Diminta Turun Tangan Bantu Kejagung
1. ICW desak hakim tolak PK Djoko Tjandra
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Hakim menolak permohonan PK buronan Kejaksaan tersebut. Hal ini karena, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
"Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa, Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!