TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Djoko Tjandra Alasan Sakit Lagi, 3 Kali Mangkir Sidang PK di PN Jaksel

ICW desak Hakim tolak PK Djoko Tjandra

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Djoko Soegiarto Tjandra. Namun, lagi-lagi dia tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada Majelis," kata kuasa hukum Djoko, Andri Putra Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Jokowi Diminta Turun Tangan Bantu Kejagung 

1. ICW desak hakim tolak PK Djoko Tjandra

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Hakim menolak permohonan PK buronan Kejaksaan tersebut. Hal ini karena, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.

"Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa, Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya hari ini.

2. Djoko Tjandra dinilai tak kooperatif

Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kurnia mengatakan, Djoko Tjandra selama ini tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.

"Sehingga, Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK, jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," katanya.

Di luar dari itu, banyak pemberitaan yang menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah, kata Kurnia, seharusnya segera menjalin komunikasi dengan Malaysia, untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," ucapnya.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya