TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Politisi PDIP Diduga Terima Kuota Proyek Bansos, Ini Respons KPK

Apakah Herman Hery dan Ihsan Yunus terlibat kasus bansos?

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Dua Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut-sebut menerima kuota terbesar terkait proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek. Dilansir dari laporan investigasi Koran Tempo edisi Senin (18/1/2021), dua Politisi PDIP itu adalah Herman Hery dan Ihsan Yunus. Total kuota proyek bansos yang diduga diterima keduanya mencapai Rp3,4 triliun.

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri belum mau berkomentar banyak perihal tersebut. Namun dia memastikan, bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga ada kaitannya dalam kasus suap bansos.

"Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini, tentu akan kami panggil sebagai saksi," ujar Ali kepada IDN Times, hari ini.

 

1. Materi penyidikan bakal diungkap saat persidangan

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali menjelaskan, mereka yang menjadi saksi kasus suap bansos merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam sebuah kasus.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," katanya.

Ali menambahkan, segala informasi yang berkembang saat ini, dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Namun, ia tak mau membeberkan lebih jauh apa yang didalami penyidik KPK kepada para saksi.

"Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Ali.

Baca Juga: Skenario Korupsi Bansos ala Juliari, Bentuk Tim Khusus hingga Vendor

2. KPK sebelumnya geledah kediaman yang diduga milik orang tua Ihsan Yunus

Ilustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

IDN Times sudah mengkonfirmasi mengenai laporan investigasi Tempo itu kepada Herman Hery dan Ihsan Yunus. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya tak memberikan respons.

Lembaga antirasuah sendiri pada Selasa, 12 Januari 2021 menggeledah dua lokasi terkait kasus suap bansos. Dua lokasi itu yakni, Rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Rumah di Perum Rose Garden Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini. Selanjutnya, akan dilakukan analisis dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu, 13 Januari 2021.

Ali tak menjelaskan kediaman siapa yang digeledah itu. Namun dari informasi yang beredar di kalangan media, rumah yang berada di Cipayung merupakan kediaman orang tua politikus PDIP sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII Ihsan Yunus.

3. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai pihak terduga penerima, ada nama Juliari batubara serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Ada juga Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta sebagai pihak terduga pemberi.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: BPK Periksa 3 Perusahaan Terkait Korupsi Bansos COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya