Penanganan COVID-19 Telan Rp1.035 Triliun, BPK Lakukan Audit Universe

BPK juga periksa 3 perusahaan terkait proyek bansos COVID-19

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan anggaran penanganan pandemi COVID-19 mencapai Rp1.035 triliun. Sebagian besar anggaran itu berasal dari APBN. Untuk itu, pemeriksaan secara menyeluruh dengan pendekatan audit universe.

"BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 berbasis risiko atau risk based comprehensive audit melalui audit universe dan menggunakan big data analytic," kata Auditor Utama Keuangan Negara VII RI Ahsanul Haq dalam Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Anggaran Rp1.035 triliun itu terdiri atas dana penanganan COVID-19 itu berasal dari APBN mencapai Rp937,4 triliun, APBD mencapai Rp86,3 triliun, sektor moneter Rp6,5 triliun, dan BUMN mencapai Rp4 triliun. Kemudian, BUMD mencapai Rp320 miliar dan dana hibah dan masyarakat mencapai Rp625,8 miliar.

Baca Juga: [KALEIDOSKOP] Daftar Lengkap Stimulus COVID-19 sepanjang Tahun Ini

1. BPK mencermati pergeseran anggaran dalam APBN dan APBD 2020

Penanganan COVID-19 Telan Rp1.035 Triliun, BPK Lakukan Audit UniverseIlustrasi. Membuat anggaran. google

Entitas pemeriksaan di tingkat pusat mencapai 39 dan daerah mencapai 202 entitas meliputi kementerian/lembaga, BUMN, BUMD dan pemda dengan melibatkan 241 tim pemeriksa.

Jenis pemeriksaannya meliputi tiga bagian yakni keuangan dengan mencermati pergeseran anggaran dalam APBN dan APBD 2020 yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Kemudian pemeriksaan kinerja terhadap program atau kegiatan penanganan untuk menilai efektivitas program.

Pemeriksaan itu, menurutnya, dilakukan dengan tujuan tertentu dengan fokus pada kepatuhan dan pengendalian internal dalam menggunakan uang negara termasuk pemeriksaan investigasi. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, tahapan terakhir. Prosesnya kami baru melakukan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

 

2. BPK mengidentifikasi 5 risiko termasuk kecurangan

Penanganan COVID-19 Telan Rp1.035 Triliun, BPK Lakukan Audit UniverseIDN Times/Arief Rahmat

Bambang juga mengungkapkan bahwa BPK sudah mengindentifikasi lima risiko dalam penanganan pandemik COVID-19. Pertama, risiko kepatuhan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. Lalu, risiko strategis yakni dalam mencapai tujuan implementasi kebijakan.

Ada pula, risiko operasional yakni terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena sistem yang kompleks. Selanjutnya, risiko kecurangan dan integritas, serta terakhir risiko keuangan yakni sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Realisasi PEN Baru 70 Persen

3. BPK periksa 3 perusahaan terkait korupsi bansos COVID-19

Penanganan COVID-19 Telan Rp1.035 Triliun, BPK Lakukan Audit UniverseSeskab.go.id

Selain itu, BPK memperluas cakupan pemeriksaan dan sampling mereka terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dugaan korupsi itu pada proyek pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos senilai Rp5,9 triliun.

Ahsanul menyebut tiga perusahaan kini sedang diperiksa terkait kasus tersebut. "Saat ini sedang berjalan tahap akhir. BPK perluas cakupan dari samplingnya. Ada tiga perusaaan (diperiksa)," kata dia.

Ahsanul tidak mengungkapkan ketiga perusahaan yang sedang diperiksa tersebut. Namun dia meyakinkan bahwa BPK akan melaporkan hasil pemeriksaan mereka pada akhir Januari 2021. "Insyaallah akhir bulan Januari akan disajikan ke publik," ucapnya.

Ahsanul menjelaskan bahwa BPK fokus pada tiga hal pemeriksaan. Pertama, kualitas bansos yang diberikan. Kedua, kriteria pemilihan rekanan dan ketiga, distribusi bansos.

"Apakah kualitas bansos sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam aturan dan isinya, termasuk kuantitas. Serta distribusi tepat sasaran atau tidak. Termasuk pemilihan rekanan yang ada di Kemensos saat ini. Karena ini dilakukan tanpa tender sehingga siapapun bisa lakukan di kemensos," papar Ahsanul.

Baca Juga: Perusahaan Vendor Bansos Setor Fee Minimal 14 Persen pada Juliari

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya