TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Terancam Bui 5 Tahun

Kedua pelaku dijerat pasal penganiayaan

Kedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian pada Jumat (27/12) lalu akhirnya mengungkap pelaku penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tim Teknis menangkap dua anggota Polri aktif yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman itu di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Keduanya berinisial RB dan RM.

Lantas, apa ancaman hukuman bagi keduanya ?

Baca Juga: Mirip Gak Wajah 2 Tersangka Kasus Novel dan Sketsa dari Polri?

1. Kedua pelaku dijerat pasal penganiayaan

Keropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

"Pasal 170 sub 351 ayat (2) KUHP (tentang) penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Senin (30/12).

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 170 KUHP berbunyi sebagai berikut.

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sedangkan, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi: "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Argo pun membenarkan ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah lima tahun. 

"(ancaman hukumannya) Lima tahun," tutur dia lagi. 

2. Ini identitas salah satu terduga pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan

(Wajah tersangka penyerang Novel Baswedan dan sketsa yang pernah dirilis Polri) www.instagram.com/@jakarta.ku

Polisi hingga kini belum mengungkap identitas kedua pelaku. Publik pun bertanya-tanya siapa sebenarnya RB dan RM. Menurut sumber IDN Times, pelaku merupakan anggota dari Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kalau yang diduga menyiram Novel, (namanya) Bripka Rudi Bugis (RB) anggota Resimen I Pasukan Pelopor Brimob, Kelapa Dua. Kalau yang membawa motor saya ngga tahu tuh. Info yang saya dapat cuma inisial RM," katanya saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Minggu (29/12).

Saat ditanyai apakah Rudi Bugis merupakan nama yang sebenarnya, sumber IDN Times belum bisa memastikannya.

"(Nama) Asli apa gak, saya gak paham. Tapi, dalam pemeriksaan disebut begitu (Rudi Bugis)," jelasnya.

3. Pelaku meneriaki Novel Baswedan sebagai pengkhianat

Salah satu pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RB (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kedua pelaku sebelumnya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12) pukul 14.26 WIB. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka yang berinisial RB dan RM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum dipindah ke Bareskrim Mabes Polri dan menaiki mobil polisi, salah seorang tersangka yakni RB sempat berteriak dan mengatakan Novel pengkhianat.

"Tolong dicatat, saya gak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" kata RB sembari berteriak sebelum masuk ke mobil polisi.

Baca Juga: Novel Baswedan Mengaku Tak Kenal dengan 2 Tersangka Penyiram Air Keras

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya