TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Kriminalisasi Terjadi

Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Advokat sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Eggi datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Eggi hadir sekitar pukul 16.40 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia pun meminta kepada kepolisian untuk objektif dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang Anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Eggi Ingin Tunggu Hasil Praperadilan

1. Eggi menilai polisi melakukan kriminalisasi jika menahan dirinya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Eggi menilai, polisi melakukan kriminalisasi jika nanti ia ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar terkait seruan people power.

"Kalau hari ini tidak ditahan ya Alhamdullilah. Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi.

Ia pun meminta, pernyataan people power yang ia lontarkan tidak diperkeruh. Menurutnya, people power yang ia maksud bukan dalam artian menggulingkan pemerintahan yang ada, melainkan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi.

"Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9 dan 10 Mei kemarin di Bawaslu, dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan. Itulah people power-nya. Walaupun tidak banyak artinya unjuk rasa saja, kan sah itu," jelasnya.

2. Eggi ingin membuktikan kejujuran dan keadilan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Eggi sebelumnya disebut batal hadir dalam pemeriksaan karena ingin menanti hasil putusan dari pra peradilan terlebih dahulu. Saat dikonfirmasi mengenai alasan kehadirannya, ia mengaku ingin membuktikan kejujuran dan keadilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini, karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," papar Eggi.

3. Eggi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar

IDN Times/Irfan Fathurochman

Eggi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Dalam informasi itu, Eggi diminta datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Eggi dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan people power untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Namun, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP, Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya