TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Sekjen MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor 22 Oktober

Rezky Herbiyono juga jalani sidang perdana pekan depan

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan pada pekan depan.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020," kata Bambang kepada IDN Times, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil Suap

1. Pasal dakwaan keduanya melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi

Ilustrasi Suap (IDN Times/Arief Rahmat)

Bambang mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga Hakim dalam sidang tersebut. Di antaranya, Ketua Majelis Hakim, Saefudin Zuhri, Hakim Anggota 1, Duta Baskara dan Hakim Anggota 2, Sukartono.

Dalam perkara ini, pasal dakwaan keduanya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi. Di antaranya Pasal 12 A, Pasal 11 dan Pasal 12 B.

"Semuanya UU TPK (Tindak Pidana Korupsi). Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs," ucap Bambang.

2. KPK telah tetapkan tiga tersangka terkait kasus Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini, sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto, saat ini masih berstatus buron.

Baca Juga: MA Diminta Bentuk Tim Investigasi Usut Internal di Kasus Nurhadi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya