Eks Sekjen MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor 22 Oktober
Rezky Herbiyono juga jalani sidang perdana pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan pada pekan depan.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020," kata Bambang kepada IDN Times, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil Suap
1. Pasal dakwaan keduanya melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi
Bambang mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga Hakim dalam sidang tersebut. Di antaranya, Ketua Majelis Hakim, Saefudin Zuhri, Hakim Anggota 1, Duta Baskara dan Hakim Anggota 2, Sukartono.
Dalam perkara ini, pasal dakwaan keduanya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi. Di antaranya Pasal 12 A, Pasal 11 dan Pasal 12 B.
"Semuanya UU TPK (Tindak Pidana Korupsi). Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs," ucap Bambang.
Baca Juga: MA Diminta Bentuk Tim Investigasi Usut Internal di Kasus Nurhadi