Eks Sekjen MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor 22 Oktober

Rezky Herbiyono juga jalani sidang perdana pekan depan

Jakarta, IDN Times - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan pada pekan depan.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020," kata Bambang kepada IDN Times, Kamis (15/10/2020).

1. Pasal dakwaan keduanya melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi

Eks Sekjen MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor 22 OktoberIlustrasi Suap (IDN Times/Arief Rahmat)

Bambang mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tiga Hakim dalam sidang tersebut. Di antaranya, Ketua Majelis Hakim, Saefudin Zuhri, Hakim Anggota 1, Duta Baskara dan Hakim Anggota 2, Sukartono.

Dalam perkara ini, pasal dakwaan keduanya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi. Di antaranya Pasal 12 A, Pasal 11 dan Pasal 12 B.

"Semuanya UU TPK (Tindak Pidana Korupsi). Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs," ucap Bambang.

Baca Juga: KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil Suap

2. KPK telah tetapkan tiga tersangka terkait kasus Nurhadi

Eks Sekjen MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor 22 OktoberTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini, sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto, saat ini masih berstatus buron.

3. Nurhadi dan Rezky Herbiyono diduga terima suap Rp46 miliar

Eks Sekjen MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor 22 OktoberTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar. Kemudian, Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar, serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan, dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga: MA Diminta Bentuk Tim Investigasi Usut Internal di Kasus Nurhadi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya