Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi Teladan
Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Firli melanggar kode etik karena perwira tinggi (Pati) Polri itu tidak menyadari pelanggaran yang dia lakukan.
"Kedua, terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina dalam sidang putusan yang disiarkan secara live streaming, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua
1. Firli dinilai kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan
Meski dinyatakan melanggar kode etik, ada dua hal yang membuat hukuman Firli menjadi ringan. Pertama, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Kedua, terperiksa kooperatif. Sehingga, memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.
Albertina menambahkan, keputusan yang diambil Dewas memperhatikan aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.
Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran