TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi Teladan

Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Firli melanggar kode etik karena perwira tinggi (Pati) Polri itu tidak menyadari pelanggaran yang dia lakukan.

"Kedua, terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina dalam sidang putusan yang disiarkan secara live streaming, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua

1. Firli dinilai kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski dinyatakan melanggar kode etik, ada dua hal yang membuat hukuman Firli menjadi ringan. Pertama, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kedua, terperiksa kooperatif. Sehingga, memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.

Albertina menambahkan, keputusan yang diambil Dewas memperhatikan aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.

2. Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli melanggar kode etik karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai insan komisi antirasuah. Meski begitu, Firli hanya diberikan sanksi yang tergolong ringan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya