TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugus Tugas Belum Izinkan Sepak Bola Digelar, Begini Respons Menpora

Kompetisi adalah ranah klub, PSSI, dan PT LIB

Persib Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan pihaknya belum mengizinkan sepak bola digelar di tengah pandemik ini. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menanggapi hal ini, Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, mengatakan pihaknya hanya fokus pada timnas. Terkait Kompetisi Liga, dia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada klub, PT LIB, dan PSSI.

"Soal kompetisi liga, itu ranah PSSI, klub, dan PT LIB. Silakan mereka memutuskan. Kalau Gugus Tugas menyatakan belum boleh, pasti ada penjelasannya," katanya dalam webinar 'Olahraga Otomotif di tengah Pandemik COVID-19' yang digelar IDN Times, Jumat (19/6) malam.

1. Jalannya kompetisi adalah keputusan klub

IDN Times

Zainudin mencontohkan mungkin saja kompetisi sepak bola di Indonesia mencontoh apa yang dilakukan penyelenggara liga-liga di Eropa yang saat ini telah bergulir kembali.

"Teriakan penonton lewat sound kelihatannya meriah dengan nyanyian suporter. Secara psikologis, membawa semangat pemain. Apakah itu ditiru? Saya tak tahu. Karena, itu urusan klub profesional dan kita pantau saja," jelasnya.

2. Liga 1 dan 2 digelar September atau Oktober

Laga Persita vs PSM. Liga-Indonesia.id

PSSI sebelumnya menyatakan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 akan dilanjutkan pada September atau Oktober mendatang. Kepastian ini didapatkan setelah para pimpinan federasi melakukan rapat dengan Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Rabu (17/6) secara virtual.

Terkait rapat virtual Exco PSSI seperti yang tertuang dalam statuta PSSI 2019 pasal 39 ayat 6 tentang rapat Komite Eksekutif bahwa Ketua Umum dapat mengadakan pertemuan dengan Komite Eksekutif dalam keadaan mendesak untuk mengatasi masalah yang memerlukan penyelesaian segera di antara dua pertemuan Komite Eksekutif.

Jika anggota Komite Eksekutif tidak dapat menghadiri pertemuan dengan bertatap muka secara langsung, maka keputusan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi modern atau komunikasi tertulis lainnya (surat elektronik atau aplikasi pesan).

Baca Juga: Dikritik Keras Shin Tae-yong, PSSI: Sejauh Ini Komunikasi Kami Baik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya