Polri Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Aliran Dana Joko Tjandra
Joko Tjandra dipindahkan ke Rutan Salemba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka yang diduga menerima aliran dana terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra. Hal ini juga terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
1. Joko Tjandra dipindahkan ke Rutan Salemba
Sebelumnya, Joko Tjandra ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, Jakarta Selatan. Karena proses pemeriksaan sudah rampung, Joko Tjandra dipindahkan.
"Kami menerima kembali DT (Djoko Tjandra) dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba. Dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Baca Juga: Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra