ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua
Dewas dinilai lambat putuskan dugaan pelanggaran etik Firli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewan Pengawas juga diminta merekomendasikan Firli segera mengundurkan diri, karena menggunakan helikopter mewah.
"Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang. Tinggal menyisakan problematika Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk Publik
1. Dewan Pengawas dinilai lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli
Kurnia mengatakan, pihaknya menilai Dewan Pengawas (Dewas) lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli. Semestinya, sejak beberapa waktu lalu Dewas sudah bisa memutuskan hal tersebut.
"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ucapnya.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 September