TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua

Dewas dinilai lambat putuskan dugaan pelanggaran etik Firli

Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewan Pengawas juga diminta merekomendasikan Firli segera mengundurkan diri, karena menggunakan helikopter mewah.

"Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang. Tinggal menyisakan problematika Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk Publik

1. Dewan Pengawas dinilai lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli

Jajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kurnia mengatakan, pihaknya menilai Dewan Pengawas (Dewas) lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli. Semestinya, sejak beberapa waktu lalu Dewas sudah bisa memutuskan hal tersebut.

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ucapnya.

2. Jangan sampai ada oknum yang mengintervensi sidang putusan etik Firli

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

ICW, kata Kurnia, heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme.

''Sebab, ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," tuturnya.

"Terakhir, jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu, untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memahami jika publik menunggu hasil sidang etik tersebut.

Namun, pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda akibat tiga anggota Dewas berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar COVID-19. Saat ini, KPK masih menanti hasil tes swab dari ketiganya.

"Dalam situasi pandemik COVID-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama. Kita berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada tanggal 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," kata Ali.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 September

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya