TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas COVID-19, Pelayanan SIM di Jakarta Dihentikan hingga 29 Mei 2020

Pelayanan SIM Internasional juga dihentikan

Suasana antrean pemohon SIM di Satpas Colombo Surabaya, Rabu (18/12). IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara.

"Pelayanan perpanjangan SIM DKI kita tutup sampai tanggap darurat selesai atau sampai tanggal 29 Mei (2020). Untuk SATPAS di Tangerang, Depok Bekasi silakan tanyakan ke Polres masing-masing," katanya kepada IDN Times, Kamis (26/3).

Baca Juga: Alat Tes Cepat Mirip Test Pack, Deteksi Virus Corona dalam 15 Menit

1. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei

(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Penghentian pelayanan SIM di DKI terhitung sejak Selasa (24/3) lalu. Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"SIM Keliling juga tutup. Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ucapnya.

2. Belum semua pelayanan SIM di Indonesia dihentikan

IDN Times/Bagus F

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pelayanan SIM internasional juga dihentikan. Namun, belum semua wilayah di Indonesia menutup pelayanan SIM nasional.

"SIM nasional berjalan seperti biasa. Kita terapkan standar SOP COVID-19 dan tergantung kebijakan Kapolda. Bila masuk zona merah, ditutup sementara," jelasnya.

Selain pelayanan SIM, sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang.

Baca Juga: COVID-19 di Jakarta, PSI Sarankan Anies Terapkan 3 Metode Karantina

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya