TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Virus Corona, Polri Batasi Masyarakat yang Beli Bahan Pokok

Pembatasan dilakukan agar tak terjadi penimbunan

Ilustrasi kersediaan sembako di supermarket (IDN Times/Denny Adhietya Febrian)

Jakarta, IDN Times - Merebaknya wabah virus corona atau COVID-19 sempat membuat masyarakat di Indonesia panik. Bahkan, sempat timbul panic buying di beberapa daerah.

Untuk itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19)," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga: Ada Panic Buying Imbas Virus Corona, Ini Respons Sandiaga Uno

1. Polri pastikan belum ada permainan harga bahan pokok

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Surat itu diajukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

"Diminta kepada ketua terkait untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut. Beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus," jelasnya.

Daniel pun meminta agar masyarakat tidak panik. Dia menegaskan, bahan pokok akan selalu tersedia. Daniel juga memastikan, belum menemukan adanya permainan harga bahan pokok.

"Lihat saja ya (waktu itu) ibu-ibu yang belanja sepertinya panik, jadi penawaran pasar naikin (harga). Tapi belum tentu melonjak. Naiknya masih beberapa bahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri ini.

2. Pembatasan dilakukan agar tak terjadi penimbunan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, aturan itu guna menangkal terjadinya penimbunan bahan pokok.

"Jadi surat ini supaya ada sebuah kesadaran dari pedagang retail membatasi itu demi tetap ketersediaan bahan pokok dan juga kestabilan harga. Ini juga dalam rangka terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jadi tak ada mendominasi dan monopoli," jelas Asep.

Baca Juga: Virus Corona Menyerang, Ini 5 Alasan Panic Buying Tidak Dianjurkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya