Imbas Virus Corona, Polri Batasi Masyarakat yang Beli Bahan Pokok
Pembatasan dilakukan agar tak terjadi penimbunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Merebaknya wabah virus corona atau COVID-19 sempat membuat masyarakat di Indonesia panik. Bahkan, sempat timbul panic buying di beberapa daerah.
Untuk itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19)," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3).
Baca Juga: Ada Panic Buying Imbas Virus Corona, Ini Respons Sandiaga Uno
1. Polri pastikan belum ada permainan harga bahan pokok
Surat itu diajukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).
"Diminta kepada ketua terkait untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut. Beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus," jelasnya.
Daniel pun meminta agar masyarakat tidak panik. Dia menegaskan, bahan pokok akan selalu tersedia. Daniel juga memastikan, belum menemukan adanya permainan harga bahan pokok.
"Lihat saja ya (waktu itu) ibu-ibu yang belanja sepertinya panik, jadi penawaran pasar naikin (harga). Tapi belum tentu melonjak. Naiknya masih beberapa bahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri ini.
Editor’s picks
Baca Juga: Virus Corona Menyerang, Ini 5 Alasan Panic Buying Tidak Dianjurkan