TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Robertus Robet Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghina TNI

Robertus telah dipulangkan meski masih status tersangka

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditangkap kepolisian pada Kamis(7/3) dini hari. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ditangkap karena diduga menghina institusi TNI dari video orasinya, dalam aksi Kamisan pada 28 Februari lalu.

Tidak lama berselang, Robertus pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lalu, apa alasan polisi menangkap dan menetapkan Robertus sebagai tersangka dalam kasus ini?

1. Orasi Robertus dinilai berbahaya

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam video orasi yang beredar di media sosial, terutama pada akun YouTube Jakartanicus, ada bagian orasi Robertus berupa nyanyian yang dianggap menjadi polemik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, orasi yang diucapkan dalam aksi Kamisan oleh Robertus pada akhir Februari itu, berbahaya bagi institusi.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan tanpa ada data dan fakta. Itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).

Baca Juga: Robertus Robert Minta Maaf Usai Diperiksa soal Orasi Aksi Kamisan

2. Robertus juga melanggar Pasal 207 KUHP

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menjelaskan, orasi yang disampaikan Robertus melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP).

"Pasal utamanya 207 (KUHP), unsur paling kuat ya," kata dia.

Pasal 207 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dedi pun memastikan proses hukum terhadap Robertus sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi ingat, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan, jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," kata dia.

Robertus juga tidak dikenakan wajib lapor walau pun statusnya hingga kini masih tersangka. Namun, kata Dedi, jika penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, Robertus dapat dipanggil lagi oleh Bareskrim Polri. 

3. Dua alat bukti permulaan yang cukup

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, untuk menaikan tahap penyelidikan Robertus menjadi penyidikan.

"Yang pertama adalah dari pemeriksaan ahli, kemudian dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan (Robertus)," kata dia.

Menurut Dedi, ahli bahasa dilibatkan untuk mengkonstruksi narasi-narasi yang disampaikan Robertus secara verbal. Kemudian, masuk ke ahli hukum pidana untuk melihat narasi-narasi yang masuk dalam unsur pelanggaran pidana sesuai Pasal 207 KUHP. 

"Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin. Pemilihan diksi, pemilihan narasi, dia yang menyampaikan. Dia mengakui semuanya. Jadi, konstruksi hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207-nya terpenuhi di situ," papar dia.

4. Penyampaian pendapat di muka umum harus memenuhi lima kriteria

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi sendiri tidak mempersoalkan kepada siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat, sepanjang memenuhi unsur Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dedi juga membeberkan kriteria yang harus dipatuhi pada Pasal 6, yakni pertama harus menghormati hak asasi orang dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, harus menghormati aturan moral yang berlaku.

Ketiga, harus mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat harus menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan. Akan tetapi, kata Dedi, kemerdekaan berpendapat di muka umum tidak absolut.

"Dalam UU (Nomor) 9 Tahun 1998, kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka publik itu adalah tidak absolut, tapi limitatif. Artinya, dalam Pasal 6 itu harus memenuhi lima kriteria. Kriteria itu tidak boleh dilanggar," jelas dia.

5. Penangkapan Robertus berdasarkan laporan Model A

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menambahkan, kasus yang menjerat Robertus bukan lah laporan dari masyarakat. Laporan dalam kasus itu disebut sebagai Model A, yaitu peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh kepolisian.

Laporan itu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dan penegakan hukum. 

"Ketika sudah ada indikasi atau suatu peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, maka polisi harus hadir. Oleh karenanya, polisi secara proaktif membuat laporan polisi Model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," kata dia. 

6. Robertus telah dipulangkan

Aktivis HAM Robertus Robet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Robertus sendiri telah dipulangkan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang diduga menghina institusi TNI.

"Hari ini untuk saudara R (Robertus) setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, apabila nantinya masih dibutuhkan keterangan dari Robertus, pihaknya tentu akan memanggil ulang Robertus kembali untuk menyelesaikan berkas perkara.

"Polri dalam hal ini melakukan proses penyidikan dengan standar profesional tinggi. Dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif," kata dia.

Baca Juga: Polisi Pulangkan Robertus Robet Usai Menjalani Pemeriksaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya