Insiden Perusakan Polsek Ciracas, 29 Personel TNI AD Jadi Tersangka
Ganti rugi kerusakan sementara ditalangi pimpinan TNI AD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, sejak Sabtu 29 Agustus 2020 hingga Selasa 2 September 2020, pihaknya sudah memeriksa 51 anggota TNI AD yang berasal dari 19 satuan. Mereka diperiksa terkait insiden penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Ganti Rugi Insiden Polsek Ciracas, TNI: Hari Ini Harus Tuntas
1. Masih memeriksa 21 personel lainnya
Dodik mengatakan, Puspom TNI AD masih memeriksa 21 personel lainnya. Kemudian, ada satu personel yang dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
"Namun, proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," katanya.
Dodik menjelaskan, motif para tersangka didasari untuk membalas dendam akibat Prajurit Dua (Prada) MI mengaku dikeroyok. Namun kenyataannya, Prada MI berbohong. Selain itu, para tersangka merasa tak puas jika Prada MI disebut mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: KSAD Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas