Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Jaksa Pinangki juga divonis membayar denda Rp600 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Ignatius Eko Purwanto mengatakan, Pinangki terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah. Apabila Pinangki tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Eko seperti dilansir akun YouTube PN Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki
1. Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa
Vonis hakim kepada Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini, dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," tutur Eko.
Pinangki dinyatakan melakukan tindak pidana dan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?