TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Joko Driyono Diperiksa Kembali, Polisi Kemungkinan Ungkap Pidana Lain

Polisi akan periksa aliran dana milik Joko Driyono

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola hari ini kembali memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti pengaturan skor.

Jokdri memenuhi panggilan polisi dan telah hadir sekitar pukul  09.45 WIB. Tanpa banyak komentar, ia pun segera memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Bismillah, dijalani ya," ujarnya singkat sembari menuju ruang Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Kamis (21/2).

Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan kembali menggali keterangan dari Jokdri, salah satunya soal aliran dana.

"Pertanyaan berkaitan yang perusakan, menyuruh merusak, dan ada soal aliran dana," kata Argo.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

1. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang telah disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (Axel Jo Harianja/IDN Times)

Argo menjelaskan, Satgas juga akan mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari apartemen dan ruang kerja Jokdri di kantor PSSI, beberapa waktu yang lalu.

"Ada barang bukti yang disita juga dikaitkan pertanyaan ke Pak JD (Joko Driyono)," katanya.

2. PPATK akan mendalami barang bukti yang ditemukan Satgas Anti-Mafia Bola

IDN Times/Abdurrahman

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus Jokdri.

Dedi mengatakan, Satgas bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami barang bukti yang disita oleh pihaknya. Barang bukti yang disita itu seperti beberapa catatan transaksi keuangan, beberapa buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital. 

"Itu semua nanti akan dievaluasi dan di-assessment oleh PPATK, dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti dari PPATK merekomendasi kepada Satgas," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/1) lalu.

Jika nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman," Dedi menambahkan.

Terkait hal itu, Argo mengatakan, tidak menutup kemungkinan polisi akan mengungkap hal baru dalam penyelidikan hari ini.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, misalnya dalam penyelidikan ada muncul pidana lain, bisa kita buatkan laporan polisi dan ini masih kita kaji," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya