Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis Ini

Sebelumnya ia telah diperiksa sekitar 20 Jam

Jakarta, IDN Times - Ketua Media Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri, akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (21/2) pekan ini.

Jokdri sebelumnya menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan oleh Satgas Anti-Mafia Bola sebagai tersangka terkait perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada 14 Februari 2019 yang lalu. Ia juga diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta merusak barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi. 

1. Jokdri akan menjalani pemeriksaan lanjutan Kamis (21/2)

Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, Jokdri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Senin (18/2) pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada hari ini sekitar pukul 06.53 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Jokdri mengaku menerima banyak pertanyaan dari penyidik. Ia juga mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja sangat profesional. Jokdri menambahkan, dirinya juga akan menjalani proses selanjutnya terkait kasus yang sedang ia hadapi itu.

"Tentu akan ada proses lanjutan, mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik, terimakasih ya," jelas Jokdri usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).

Meski Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum memastikan apakah Jokdri akan segera ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini disebabkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik masih belum selesai.

Argo merencanakan pemeriksaan lanjutan pada hari kamis mendatang. Hal itu dikarenakan, masih banyak pertanyaan yang diajukan peyidik dan belum dijawab oleh Jokdri dalam pemeriksaan tersebut.

"Pertanyaannya belum selesai semua dijawab ya. Dari rencana pertanyaan 32 dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban daripada Pak JD. nanti bisa bertambah juga (pertanyaannya). (tindakan penahanan) tergantung dari jawaban-jawaban Pak JD itu," tutup Argo.

2. Jokdri meminta pemeriksaan tertutup

Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Jokdri juga meminta kepada penyidik untuk menutup pemeriksaan itu sementara. Ketika ditanyai awak media, Argo tidak menjelaskan apa alasan Jokdri meminta polisi untuk menutup rencana pemeriksaan tersebut.

"Yang di dalam rencana penyidikan ada 32 pertanyaan. Jadi setelah berjalannya waktu penyidikan, baru sampai pertanyaan ke-17 ditutup. Itu (ditutup) jam 3.30 WIB karena yang bersangkutan (Jokdri) menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu. Terus kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, " jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).

Baca Juga: Jokdri Diduga Otak Perusak Bukti Pengaturan Skor, Diperiksa Senin

3. Jokdri ditanyai soal perusakan dokumen

Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis IniIDN Times/Axel Johar

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Argo mengatakan Jokdri dicecar sejumlah pertanyaan, salah satunya berkaitan dengan perusakan dokumen.

"Intinya garis besar yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan (Jokdri) akan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di-police line di dalam penguasaan penyidik di situ," kata Argo

Argo tidak menjelaskan secara detail apa motif Jokdri terkait perusakan atau penghilangan barang bukti tersebut.

"Jadi yang bersangkutan (Jokdri) jawab, alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut mengamankan barang tersebut," jelas Argo menambahkan.

4. Satgas menanyai soal dokumen milik Jokdri yang disita petugas

Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo sebelumnya juga menuturkan, pihaknya menanyakan sejumlah dokuman yang disita oleh tim penyidik Satgas Anti-mafia Bola kepada Jokdri. Dokumen-dokumen itu dikatakan Argo, berkaitan dengan kasus pengaturan skor.

"Nanti juga akan ditanyakan soal dokumen-dokumen yang disita dari kantor dari rumah, nanti ditanyakan penyidik seperti apa. Nah itu garis besar yang akan ditanya oleh penyidik terkait pemeriksaan Pak Joko Driyono begitu," tutur Argo, Senin(18/2).

Ia menambahkan, Jokdri dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu menurut Argo, bisa berkembang sesuai kepentingan penyidik.

"Sampai sekarang ini masih dalam pemeriksaan penyidik yang direncanakan penyidik akan ada 32 pertanyaan. Nanti jumlahnya bisa mengembang atau tidak, itu terserah penyidik," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: 11 Jam Diperiksa, Jokdri Beri Apresiasi pada Satgas Anti-Mafia Bola

5. Satgas sebelumnya menggeledah apartemen Jokdri

Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis IniIDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Tim Satgas Anti-Mafia Bola sebelumnya menggeledah apartemen milik Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 pada Kamis (14/2) pukul 20.30 WIB. Setidaknya, ada sekitar 20 orang penyidik yang menggeledah apartemen Jokdri.

"Penggeledahan ini kan untuk mencari alat bukti, minimal dua alat bukti," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

Penggeledahan itu sendiri dikatakan Dedi telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Penggeledahan itu juga merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepak bola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

6. Pemeriksaan Jokdri diawali penelusuran dari tiga tersangka sebelumnya

Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kamis IniANTARA FOTO/Reno Esnir

Dedi sebelumnya juga menyatakan, tim satgas telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor. Dari hasil penelusuran satgas, Jokdri diduga sebagai aktor intelektual perusak barang bukti tersebut.

"Dapat diduga (Jokdri) sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan 3 orang lakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen dokumen, dan barang bukti untuk mengungkap match fixing. Nah ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri," jelas Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2).

Dedi mengatakan, penelusuran aktor di balik perusakan bukti kasus tersebut berdasarkan keterangan 3 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah yakni Musmuliadi, Dani, dan Abdul Gofur. Mereka memasuki kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal, kantor itu telah disegel pihak kepolisian dengan police line.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya