TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Joko Tjandra Cs Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur

Sidang kasus surat jalan palsu akan digelar secara virtual

Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Selasa (13/10/2020), akan menggelar sidang perdana kasus penerbitan surat jalan palsu yang melibatkan tiga terdakwa yaitu Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, dan eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Pengadilan pukul 09.00 WIB sudah siap, tapi prakteknya tergantung Jaksanya," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Diduga Ada Gratifikasi Terkait Joko Tjandra kepada MAKI, Ini Kata KPK

1. Sidang digelar secara virtual, terdakwa hadir dari ruang tahanan

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad. Kemudian, Sutikna dan Lingga Setiawan selaku hakim anggota.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Fuady mengatakan, sidang pembacaan dakwaan ini bakal digelar secara virtual.

“Sesuai ketentuan, akan digelar secara online. Jadi terdakwa akan sidang dari ruang tahanan,” kata Fuady.

2. Ini ancaman hukuman bagi 3 terdakwa

Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen Napoleon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya