TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Jalur Transjakarta

Penempatan Kamera E-TLE di jalur Transjakarta dirahasiakan

Dokumen Humas Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal dipasang di jalur Transjakarta. Hal itu juga telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan PT Transjakarta.

"Kawasan Transjakarta ini diharapkan steril dari pengendara yang lain selain Transjakarta. Berkaitan dengan masalah E-TLE, pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke kawasan Transjakarta kita akan laksanakan penindakan,'' Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

1. Pengendara mobil dan motor akan ditindak jika melewati jalur Transjakarta

Dokumen Humas Polda Metro Jaya

Kamera E-TLE itu nantinya akan menyasar kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melewati jalur Transjakarta. Petugas polisi yang di lokasi, juga akan segera menindak para pelanggar. Lebih lanjut, pemasangan peralatan maupun mekanismenya masih dirumuskan.

"Petugas itu kan jamnya tertentu misalnya jam sekian sampai jam sekian ada. Tapi kalau kamera (E-TLE) ini 24 jam. Kalau busway-nya berjalan 24 jam, (E-TLE) ini berjalan untuk monitor 24 jam juga," jelas Yusuf.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan ETLE Fitur Baru, Polisi Tilang 118 Pelanggar

2. Ini yang diharapkan PT Transjakarta

Dokumen Humas Polda Metro Jaya

Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono menilai, era industri 4.0 juga sangat berdampak bagi perkembangan teknologi khususnya bagi transportasi. Ia juga berharap, dengan adanya peran teknologi, jalur Transjakarta bisa steril dari kendaraan lainnya.

Pemantauan lewat kamera tilang elektronik juga diharapkan mampu mengurangi beban dari kerja dari manusia baik dari pihak Transjakarta, maupun Polda Metro Jaya.

"(Harapannya) Memberikan efek jera. Karena kami melihat implementasi dari E-TLE ini dijalankan cukup efektif ya," kata Agung.

3. Apakah ada diskresi kepolisian terkait penggunaan jalur Transjakarta?

Instagram/@pt_transjakarta

Kombes Yusuf melanjutkan, polisi memiliki diskresi terhadap beberapa kendaraan yang masih boleh melintas di jalur Transjakarta. Seperti halnya Ambulans dan Pemadam Kebakaran.

"Kalau ada kebakaran di sana dan harus melalui itu (jalur Transjakarta) pasti ada perintah petugas dan itu koordinasi dengan Transjakarta. 'Oh ini harus segera dilewatkan kalau gak dilewatkan bisa semakin banyak terbakar di sana' begitu," terang Yusuf.

Namun, hal itu tak berlaku kepada orang-orang VVIP yang terkadang melewati jalur Transjakarta.

"Itu ndak bisa. Akan kena sanksi. Emergency maksudnya sepeti kebakaran, ambulans yang gawat ini," katanya.

Baca Juga: Ratusan Bus Mangkrak, PT TransJakarta: Itu Bukan Milik Kami

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya