TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolsek Kebayoran Baru Kena Kasus Narkoba karena Pengawasan Mandul

Polisi yang melanggar aturan harus dimutasi ke luar Jawa

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times - Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya karena diduga mengonsumsi narkoba dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus ini dinilai berakar pada masalah reformasi di tubuh Polri tidak tuntas khususnya pada bidang pengawasan sumber daya manusia (SDM) Polri.

"Lagi-lagi itu soal pengawasan SDM. Punishment di internal tak efektif dan tak membuat jera oknum-oknum yang merasa dekat dengan pemegang kebijakan," kata Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, kepada IDN Times di Jakarta, Jumat (22/11).

Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Jadi Tersangka

1. Polri harus mengusut tuntas semua jajarannya yang melakukan pelanggaran

polri.go.id

Bambang menilai, kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia mencontohkan, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memang memberikan hukuman. Namun, pihak SDM Polri kebanyakan mengembalikan mereka ke satuan Korps Bhayangkara, bahkan pada satuan yang lebih bagus.

"Ini kan jadi virus di tubuh Polri. Apalagi bila yang bersangkutan anak dari petinggi atau mantan petinggi Polri," jelas Bambang.

"Terkait itu, kalau mau lebih serius harus diusut tuntas jaringannya. Jangan sampai berhenti cuma Kapolsek saja," sambungnya.

2. Polri seharusnya memecat AKBP Benny

Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Bambang mengatakan, AKBP Benny seharusnya diberikan sanksi yang lebih tegas, seperti halnya pemecatan. Menurutnya, jika Benny hanya dikenakan pasal narkoba, pada akhirnya dia hanya dikenakan sanksi etik internal dan direhabilitasi.

"Narkoba itu barang mewah, mahal. Darimana dia dapat ? Darimana uang untuk membelinya? Kasus narkoba seperti ini tak mungkin berdiri sendiri. Ini adalah problem-problem gunung es," katanya.

3. Polisi yang melanggar harus dimutasi ke luar Jawa

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Bambang juga meminta, seluruh jajaran satuan narkona (Satnarkoba) Polri harus diperiksa dan diberikan sanksi. Sehingga, semua pihak kepolisian bisa saling mengontrol.

"Sanksi etik serius itu kalau polisi di ibukota, bukan hanya penahanan 14x24jam, atau penundaan kenaikan pangkat. Tetapi, di mutasi ke luar Jawa biar bisa merasakan kawan-kawannya di daerah berjuang tak semudah di ibu kota," ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, sistem manajemen SDM Polri harus integral dan transparan dengan memberikan reward dan punishment yang lebih jelas.

"Tidak seperti sekarang, dihukum Propam (tapi malah) dipromosikan SDM. Kan repot," ujar Bambang.

Baca Juga: AKBP Benny Pernah Ditegur Tito Karnavian karena Foto Bareng Artis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya