Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, akhirnya bernapas lega. Dalam persidangan kasasi yang digelar Senin (9/3) lalu, Mahkamah Agung memutuskan Karen lepas dari perkara korupsi kilang minyak Blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia, pada 2009 lalu.
Terkait putusan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya kini masih mempelajari pertimbangan hakim MA. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan MA secara utuh.
"Oleh karena itu, kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah dipelajari oleh kami, kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.
Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas
1. Kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali
Hari tak memungkiri bahwa Kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Meski begitu, Hari menegaskan, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.
"Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," ucapnya.
Karen sebelumnya menilai, kasusnya terkesan dipaksakan menjadi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Mendengar hal itu, Hari pun membantahnya. Sejak tingkat penyidikan, penuntutan, hingga banding, Karen dinyatakan terbukti salah atas tipikor.
"Sekarang di Mahkamah Agung berpendapat seperti ini. Jadi, perjalanan dalam penanganan perkara murni terhadap dugaan terjadinya tindak pidana, yang dalam hal ini adalah tipikor. Ndak ada yang namanya dipaksakan dan sebagainya," ungkap Hari.
Baca Juga: Jejak Karen Agustiawan, Srikandi di Pertamina Lepas dari Kasus Korupsi