TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dana Kemah, Polisi Panggil Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah

Eks Bendahara PP Muhammadiyah sebelumnya mangkir panggilan

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (1/3), mengagendakan pemanggilan tehadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Pemuda Muhammadiyah terkait kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rasman untuk dimintai keterangannya.

"Hari ini pemanggilan eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah," kata Bhakti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat(1/3).

1. Eks Sejken PP Muhammadiyah belum dipastikan hadir

IDN Times/Sukma Shakti

Bhakti menerangkan, polisi mengagendakan pemeriksaan itu pagi ini pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, hingga saat ini, Irfanus masih belum terlihat hadir. "Belum ada info kehadiran," terang Bhakti.

Baca Juga: Dahnil Anzar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Kemah

2 . Mantan bendara PP Pemuda Muhammadiyah sebelumnya juga batal hadir

IDN Times/ Cije Khalifatullah

Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebelumnya mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Bhakti mengatakan, Fanani tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Fanani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada hari kamis (28/2) kemarin pukul 10.00 WIB.

"Ketua panitia sekaligus bendahara (Ahmad Fanani) yang dipanggil tidak datang," kata Bhakti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/2).

Polisi juga memanggil saksi lainnya yakni Abdul Rahman Syahputra Batubara dan Virgo Sulianto Gohardi yang merupakan panitia acara tersebut. Akan tetapi, keduanya juga mangkir dari panggilan polisi. "Tidak hadir di panggilan kedua. Kami belum dapat konfirmasinya juga," kata Bhakti.

Terkait hal itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Fanani dan Abdul Rahman.

3. Polisi masih membutuhkan keterangan saksi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bhakti sebelumnya mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Bukti sudah cukup, kita tetap harus mengklarifikasi sejumlah saksi-saksi lain dari PP Pemuda Muhammadiyah," kata Bhakti saat dikonfirmasi, Jumat (22/2) lalu.

Menurutnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, pihaknya harus mengantongi bukti bahwa benar terjadi kerugian terhadap negara. Hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kemah itu.

Baca Juga: Polemik Dana Kemah, Menpora Tegaskan Tak Ada Upaya Jebak Siapapun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya