Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Jadi Tersangka
Andi diduga yang pertama kali terima suap dari Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Andi Irfan Jaya, teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari ikut terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi dalam kasus buron Joko Tjandra. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI (Andi Irfan Jaya). Disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor, yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum PSM (Pinangki),'' kata Hari di Gedung Bundar, JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Kejagung Siap Gandeng KPK untuk Tangani Kasus Jaksa Pinangki?
1. Andi Irfan Jaya diduga yang pertama kali terima suap dari Joko Tjandra
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kepengurusan itu agar Joko Tjandra tidak dieksekusi jaksa atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Joko Tjandra. Namun, uang itu diduga pertama kali diterima Andi Irfan Jaya.
"Dugaannya sementara ini (suap) tidak langsung kepada oknum jaksa, tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini. Tetapi apakah itu nanti bisa kami buktikan?" ucap Hari.
"Maka oleh karena itu, hari ini ditetapkan tersangka kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa diselesaikan," sambung dia.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Gak Berwenang Urus Fatwa MA, Ada Pihak Lain?