Kasus Karhutla, 185 Orang Jadi Tersangka
Bom air telah disiapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Ada penambahan tersangka khususnya perorangan. Karena, saat peninjauan Pak Kapolri dan Pak Panglima TNI di Riau, memang disimpulkan 99 persen Karhutla adalah faktor manusia," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Baca Juga: Jokowi Minta Semua Pihak Gerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan di Riau
1. Tersangka perorangan bertambah menjadi 185 orang
Dedi mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 47 tersangka perorangan dan satu Korporasi. Lalu, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan 18 orang tersangka perorangan. Sedangkan dari pihak Korporasi masih nihil.
Untuk Polda Jambi, polisi telah menetapkan empat orang tersangka perorangan. Polda Kalimantan Selatan, juga menetapkan dua orang tersangka perorangan. Selanjutnya, ada 45 orang dan satu Korporasi yang telah ditetapkan Polda Kalimantan Tengah sebagai tersangka. Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan 59 orang dan dua Korporasi sebagai tersangka.
"Total keseluruhan yang berhasil diamankan atau disidik oleh jajaran Polda ada 185 tersangka secara perorangan, dan Korporasi ada empat," papar Dedi.
Terkait Korporasi, empat korporasi yang ditetapkan sebagi tersangka adalah PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) di Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Keempatnya berfokus dalam bidang pengolahan sawit.
Baca Juga: [BREAKING] Pemadaman Kebakaran Gudang Brimob Srondol Tidak Pakai Air