Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, digelar hari ini, Kamis (15/10/2020) malam.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru merampungkan pembacaan tuntutan untuk Benny Tjokro.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya
1. Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama Heru Hidayat
Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Jaksa Roni mengatakan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.
"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Sehingga, harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," beber Jaksa Roni.
Jaksa Roni mengatakan, Benny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!