TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, digelar hari ini, Kamis (15/10/2020) malam.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru merampungkan pembacaan tuntutan untuk Benny Tjokro.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya 

1. Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama Heru Hidayat

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Jaksa Roni mengatakan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Sehingga, harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," beber Jaksa Roni.

Jaksa Roni mengatakan, Benny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

2. Benny juga dijerat pasal pencucian uang

(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jaksa Roni menambahkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya menyamarkan hasil korupsi tersebut dengan membeli tanah, jual-beli saham, serta bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Oleh karena itu, kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap dia.

Benny dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya