TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pembunuhan Suami-Anak: Salah Satu Tersangka Pura-Pura Kesurupan

Polisi berhasil menangkap tiga buronan di Sumsel

Istimewa

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, polisi berhasil menangkap tiga individu yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang itu diduga turut berperan dalam kasus pembunuhan ayah dan anak tiri yakni, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (ED) dan M. Adi Pradana alias Dana (D).

Mereka adalah RS alias Rodi, S alias Alpat, dan K alias Tini. Lantas, apa peran ketiga tersangka itu? Sejauh apa ketiganya terlibat membantu tersangka Aulia Kesuma dalam menghabisi nyawa suami dan putra tirinya tersebut? 

Baca Juga: Akui Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ini Pengakuan Lengkap Aulia Kesuma

1. Ketiganya terlibat dalam perencanaan pembunuhan Edi Chandra dan Adi Pradana

IDN Times/Axel Jo Harianja

Rodi kata Argo, merupakan salah satu orang yang menyarankan teknik dan cara membunuh para korban. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu, juga menerima uang operasional dari aktor utama pembunuhan yakni, Aulia Kesuma (AK) serta menyarankan Aulia untuk membeli handuk yang akan digunakan membekap para korban.

"(Peran Rodi) Menyarankan untuk menyergap korban Dana dan menawarkan diri untuk membekap korban Edi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Untuk tersangka Alpat, dia menganjurkan membakar korban dengan cara menusuk selang tangki mobil hingga bensin menetes.

"Pada saat perencanaan pembunuhan di Parkiran Alfa Expres (Apartemen Kalibata), tersangka Alpat melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil (Toyota) Calya," beber Argo.

Usai mengecek, Alpat kemudian menyampaikan rencana itu kepada Rodi, Aulia, Kelvin (CV), dan dua pembunuh bayaran bernama Agus (AG) dan Sugeng (AS).

Sedangkan Tini yang merupakan istri dari Rodi, memperkenalkan Rodi kepada mantan majikannya itu. Tini juga diperintahkan Aulia datang ke Jakarta serta mencari dukun.

"(Tini) Mendengar dan melihat tersangka Aulia, Rodi dan Alpat merencanakan pembunuhan,'' jelas Argo.

2. Tersangka Alpat berpura-pura kesurupan

IDN Times/Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto (Axel Jo Harianja)

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto mengatakan, setelah merancang rencana pembunuhan dengan matang, Alpat berubah pikiran. Ia merasa takut dan berpura-pura kesurupan.

"RD (Rodi) juga nyuruh (Alpat) pura-pura kesurupan. Sehingga, balik ke hotel dan tidak lanjut eksekusi,'' katanya.

Meski begitu, Alpat tetap ditangkap polisi karena turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Ketiga DPO ditangkap di sebuah perkebunan Kopi,
Ogan Komering Ulu (Oku) Selatan, Sumatera Selatan pada Kamis (5/9) kemarin.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah handphone dan satu buah ATM. Ketiganya dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," ungkap Suyudi.

Baca Juga: Ada 58 Reka Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya