Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila dan 2 Hektare Tanah Milik Edhy Prabowo
Vila itu diduga dibeli Edhy Prabowo pakai uang suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini menyita satu vila di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan ini terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Penyidik KPK hari ini sekitar pukul 18.00 WIB, melakukan penyitaan terhadap satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Tanggapi Hukuman Mati Edhy Prabowo, Gerindra: Melampaui Batas!
1. Vila diduga dibeli Edhy Prabowo pakai uang suap
Ali mengatakan vila dan tanah itu berada di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penyidik KPK langsung memasang plang penyitaan di lokasi.
"Diduga vila tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir, yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," katanya.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Tak Muncul di Istana