Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila dan 2 Hektare Tanah Milik Edhy Prabowo

Vila itu diduga dibeli Edhy Prabowo pakai uang suap

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini menyita satu vila di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan ini terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Penyidik KPK hari ini sekitar pukul 18.00 WIB, melakukan penyitaan terhadap satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

1. Vila diduga dibeli Edhy Prabowo pakai uang suap

Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila dan 2 Hektare Tanah Milik Edhy PrabowoKPK sita villa dan 2 hektar tanah milik eks Menteri KKP Edhy Prabowo (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan vila dan tanah itu berada di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penyidik KPK langsung memasang plang penyitaan di lokasi.

"Diduga vila tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir, yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Hukuman Mati Edhy Prabowo, Gerindra: Melampaui Batas! 

2. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila dan 2 Hektare Tanah Milik Edhy PrabowoMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Edhy, Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

3. KPK sita jam rolex hingga tas LV dari penangkapan Edhy

Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila dan 2 Hektare Tanah Milik Edhy PrabowoKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar.

Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Achmad Bachtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Tak Muncul di Istana

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya