TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui 

Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dinyatakan bersalah dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad mengatakan, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memalsukan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra. Selain itu, dia terbukti menghancurkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Kasus Dugaan Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

1. Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Prasetijo

Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Vonis Prasetijo lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara. Sirad mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman dia.

Pertama, Prasetijo menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 8 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas COVID-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirad.

Selain itu, sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen, seharusnya tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

"Hal yang meringankan, terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," kata dia.

2. Joko Tjandra dituntut 2,5 tahun penjara

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Sirad lebih dulu memvonis Joko Tjandra dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hukuman Joko juga lebih berat ketimbang tuntutan JPU, yaitu dua tahun penjara.

Sirad menyatakan, Joko Tjandra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam hal ini, membuat surat palsu bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas COVID-19," ungkap Sirad.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," sambung dia.

Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya