Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Bui
Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dinyatakan bersalah dalam kasus pembuatan surat jalan palsu.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad mengatakan, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh memalsukan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra atau Joko Tjandra. Selain itu, dia terbukti menghancurkan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Kasus Dugaan Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
1. Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Prasetijo
Vonis Prasetijo lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara. Sirad mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman dia.
Pertama, Prasetijo menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada 6 dan 8 Juni 2020.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas COVID-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," kata Sirad.
Selain itu, sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen, seharusnya tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
"Hal yang meringankan, terdakwa hampir 30 tahun mengaku sebagai anggota Polri," kata dia.
Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu