Kasus Ustaz Maaher Tidak Dilanjutkan ke Persidangan
Kejaksaan Negeri Bogor hentikan penuntutan Ustaz Maaher
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) pukul 19.45 WIB, di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Maaher sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina Habib Luthfi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan kasus Maaher ke persidangan.
"Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka atau terdakwa Soni Eranata," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri
1. Ini alasan Kejaksaan Negeri Bogor hentikan penuntutan Maaher
Leonard menjelaskan, penerbitan SKPP itu didasari sertifikat medis penyebab kematian yang dikeluarkan RS Polri pada Senin kemarin. Selain itu, karena pertimbangan Maaher yang sudah meninggal dunia.
Leonard melanjutkan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menerima Maheer dan barang buktinya pada Kamis, 4 Februari 2021. Kala itu, Maaher dinyatakan sehat. Di tingkat penyidikan, Maaher pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sehingga pada tahap penuntutan, penahanannya dilanjutkan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari, terhitung dari tanggal 4 Februari-23 Februari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Meninggal di Tahanan, Ini 5 Fakta Ustaz Maaher asal Medan
Baca Juga: Polisi Enggan Ungkap Penyakit Ustaz Maaher demi Nama Baik Keluarganya