Kata Kemenkumham soal Status WNI dan WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua
Dirjen AHU yang akan menentukan pencabutan status WNI Orient
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, menjadi sorotan karena memegang paspor Amerika Serikat tapi juga masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Namun, sejumlah pemberitaan menyatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bakal menerbitkan aturan untuk mencabut status WNI Orient.
Menanggapi hal ini, staf khusus Menkumham Ian Siagian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan pencabutan status WNI Orient.
"(Rencana pencabutan status WNI terhadap Orient) masih dikaji secara hukum," ujar Ian kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga AS
1. Dirjen AHU yang akan menentukan pencabutan status WNI Orient
Saat ditanya apakah Orient terbukti memegang dua kewarganegaraan, Ian enggan berkata banyak. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan Orient masih berstatus WNI, Kemenkumham enggan terburu-buru mengambil keputusan.
"Sabar dulu," ujar Ian singkat.
Seorang sumber di Kemenkumham yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pencabutan status WNI Orient akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Senada dengan Ian, sumber tersebut mengatakan, keputusan itu masih dikaji dan akan segera diumumkan.
"Sebelum Pak Yasonna itu mau (kunker) ke Bali, Beliau memang sudah mengarahkan Dirjen AHU Pak Cahyo Rahadian Muzhar untuk mempelajari bagaimana duduk perkara dan sikap atas peristiwa Bupati Orient ini, yang diduga dua kewarganegaraan," katanya.
Baca Juga: Bupati Berpaspor AS Menang, KPUD Sabu Raijua NTT Digugat ke PTUN