TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata Kemenkumham soal Status WNI dan WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua

Dirjen AHU yang akan menentukan pencabutan status WNI Orient

Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Jakarta, IDN Times - Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, menjadi sorotan karena memegang paspor Amerika Serikat tapi juga masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Namun, sejumlah pemberitaan menyatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bakal menerbitkan aturan untuk mencabut status WNI Orient.

Menanggapi hal ini, staf khusus Menkumham Ian Siagian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan pencabutan status WNI Orient.

"(Rencana pencabutan status WNI terhadap Orient) masih dikaji secara hukum," ujar Ian kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Polda NTT Dalami Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga AS

1. Dirjen AHU yang akan menentukan pencabutan status WNI Orient

Calon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Saat ditanya apakah Orient terbukti memegang dua kewarganegaraan, Ian enggan berkata banyak. Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan Orient masih berstatus WNI, Kemenkumham enggan terburu-buru mengambil keputusan.

"Sabar dulu," ujar Ian singkat.

Seorang sumber di Kemenkumham yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pencabutan status WNI Orient akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Senada dengan Ian, sumber tersebut mengatakan, keputusan itu masih dikaji dan akan segera diumumkan.

"Sebelum Pak Yasonna itu mau (kunker) ke Bali, Beliau memang sudah mengarahkan Dirjen AHU Pak Cahyo Rahadian Muzhar untuk mempelajari bagaimana duduk perkara dan sikap atas peristiwa Bupati Orient ini, yang diduga dua kewarganegaraan," katanya.

2. Bawaslu minta KPU tunda pelantikan Orient

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan Orient. Pernyataan itu ditegaskan Abhan lantaran Orient masih berstatus warga Amerika Serikat. Hal ini pun masih diselidiki oleh Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenlu.

"Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri. Pertama lakukan koordinasi terkait penundaan pelantikan,” kata Abhan saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis 4 Februari 2021.

Abhan menjelaskan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua akan berlangsung pada 17 Februari 2021. Akibat polemik ini, Bawaslu meminta KPU untuk segera menerbitkan surat penundaan pelantikan Orient P Riwu Kore hingga status kewarganegaraannya terungkap.

“Kedua, meminta KPU menindaklanjuti atas surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPU,” ujar Abhan.

Baca Juga: Bupati Berpaspor AS Menang, KPUD Sabu Raijua NTT Digugat ke PTUN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya