Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Lacak Aset Milik Tersangka Jiwasraya
Para tersangka kemungkinan bakal dijerat pasal TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan membentuk tim khusus. Tim khusus dibuat guna melacak berbagai aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
"Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga akan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri," kata Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
1. Kejagung koordinasi dengan PPATK untuk melacak aset tersangka
Hari menjelaskan, tim pelacakan aset itu terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta Pusat pemulihan aset yang terdiri dari asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung. Tugas pokok mereka nantinya, mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.
"Kemudian melakukan koordinasi dan kerja sama dengan central authority, PPATK, serta stakeholder dan counterpart di dalam maupun luar negeri," jelas Hari.
Baca Juga: Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1,400 Sertifikat Tanah
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Catut Nama Lain untuk Transaksi Saham
Baca Juga: Kejagung akan Blokir 35 Rekening Lima Tersangka Kasus Jiwasraya