Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita 1,400 Sertifikat Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menyita ribuan sertifikat tanah dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
"Masih direkap-rekap, banyak sekali. Bayangin aja sertifikat saja ada 1400. Bayangin saja sertifikat tanah," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
1. Kejagung berkordinasi dengan BPN hingga OJK untuk menghitung nilai aset yang disita
Burhanuddin mengatakan, untuk menghitung aset-aset yang disita dari para tersangka, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang pasti begini. Ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir," katanya.
2. Para tersangka membeli saham dengan cara melawan hukum
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membeberkan peran dari lima tersangka.
Editor’s picks
"Ini kelompok AJS (Asuransi Jiwasraya) yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak likuid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," katanya.
Kemudian, ada dua pihak swasta yang menikmati investasi saham tersebut. Mereka adalah Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat (HH).
"Siapa yang menikmati? Kan sudah tahu ada pihak swasta BT dan HH," ujarnya.
3. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya
Sebelumnya ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Besok Ombusdman akan Investigasi OJK Terkait Jiwasraya dan Asabri