Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di BTN Cabang Semarang dan Gresik
Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belum juga rampung kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali menangani kasus dugaan korupsi. Meski kasus terbilang lama, negara mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik.
"Jadi memang untuk BTN session kedua setelah mungkin reda ada berkas (perkara) Jiwasraya tahap satu. Baru mulai (menangani) BTN," kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Baca Juga: Ini 5 Lokasi Aset Tanah Milik Benny Tjokro yang Diblokir Kejagung
1. Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka
Febrie mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini di antaranya, pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Kemudian AMD yang merupakan Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP 02/F.2/Fd.2/01/2020. Selanjutnya AM, selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Untuk empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Namun, Febrie baru memaparkan tiga orang tersangka. Mereka adalah EGT dan ARR dari PT. NAP serta LR dari PT LJP.
Baca Juga: 800 Rekening Saham Diblokir Kejagung, Begini Kata OJK