Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di BTN Cabang Semarang dan Gresik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belum juga rampung kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali menangani kasus dugaan korupsi. Meski kasus terbilang lama, negara mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang dan Gresik.
"Jadi memang untuk BTN session kedua setelah mungkin reda ada berkas (perkara) Jiwasraya tahap satu. Baru mulai (menangani) BTN," kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
1. Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka
Febrie mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus ini di antaranya, pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Kemudian AMD yang merupakan Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP 02/F.2/Fd.2/01/2020. Selanjutnya AM, selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Untuk empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Namun, Febrie baru memaparkan tiga orang tersangka. Mereka adalah EGT dan ARR dari PT. NAP serta LR dari PT LJP.
Baca Juga: Ini 5 Lokasi Aset Tanah Milik Benny Tjokro yang Diblokir Kejagung
2. Tujuh orang tersangka telah dicekal ke luar negeri
Editor’s picks
Febrie menambahkan, pihaknya sudah mengambil sikap dengan mencekal ketujuh tersangka ke luar negeri.
"Januari kemarin, penetapan (tersangka) selisih dua- tiga hari sudah langsung dicekal," katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang tersebut belum ditahan. Pihaknya pun berencana, memanggil saksi-saksi kasus tersebut pada pekan depan.
3. Awal mula kasus korupsi di BTN cabang Semarang dan Gresik
Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Kala itu, PT. BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar. Karena diduga ada kesalahan prosedural dan melawan hukum, pemberian fasilitas itu menyebabkan kredit macet hingga Rp4,1 miliar.
Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Novasi senilai Rp6,5 miliar secara sepihak tanpa ada tambahan agunan. Hal itu juga menyebabkan kredit macet sebesar Rp5,7 miliar.
Hal yang sama kembali terjadi pada November 2016. AMD Kantor Pusat BTN lagi-lagi melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Hal itu juga tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bukan hanya itu, AMD Kator Pusat BTN melakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar. Hal ini pun menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Baca Juga: 800 Rekening Saham Diblokir Kejagung, Begini Kata OJK