Kejagung Tetapkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Ada 13 korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!
1. Apa peran FH dalam kasus ini?
Hari belum mau berkata banyak apa peran FH dalam kasus ini. Dia hanya memastikan, FH diduga ada keterlibatan dengan kasus yang merugikan negara Rp16,81 triliun tersebut.
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Termasuk, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT AJS," jelas Hari.
Hari menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, FH belum ditahan. Pihaknya masih akan memeriksa FH lebih lanjut. Dari penelusuran IDN Times, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK itu dijabat atas nama Fakhri Hilmi (FH).
Baca Juga: Kejagung Bakal Dalami Soal Saham Jiwasraya Ada di Bakrie Group