TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Tetapkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Ada 13 korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, ada satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017-sekarang," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

1. Apa peran FH dalam kasus ini?

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Hari belum mau berkata banyak apa peran FH dalam kasus ini. Dia hanya memastikan, FH diduga ada keterlibatan dengan kasus yang merugikan negara Rp16,81 triliun tersebut.

"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT AJS (Asuransi Jiwasraya). Termasuk, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT AJS," jelas Hari.

Hari menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, FH belum ditahan. Pihaknya masih akan memeriksa FH lebih lanjut. Dari penelusuran IDN Times, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK itu dijabat atas nama Fakhri Hilmi (FH).

2. Ada 13 korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selain satu pejabat OJK, Kejagung menetapkan 13 tersangka dari korporasi. Di antaranya PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

"Ada 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," ujar Hari.

Hari menuturkan, 13 korporasi itu diduga membuat negara rugi sekitar Rp12,157 triliun. Kejagung sampai saat ini masih mendalami, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam 13 korporasi tersebut.

"Kerugian ini (Rp12,157 triliun) merupakan bagian dari perhitungan keuangan negara oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun," tuturnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, 13 Korporasi juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung Bakal Dalami Soal Saham Jiwasraya Ada di Bakrie Group

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya