TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPC PDIP Kendal Dicecar soal Dugaan Aliran Uang dari Juliari

KPK juga dalami harta yang dimiliki Matheus Joko Santoso

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti, terkait kasus dugaan suap bansos COVID-19. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Akhmat diperiksa sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi (Akhmat), yang diduga diterima dari tersangka JPB (Juliari) melalui perantaraan pihak lain," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Cerita saat Eks Mensos Juliari Coba Mengakali Bansos

1. KPK juga dalami soal harta yang dimiliki Matheus Joko Santoso

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali belum mengungkapkan apa tujuan Juliari memberikan uang kepada Akhmat. Dia juga belum membeberkan siapa yang menjadi perantara pemberi uang tersebut. Ali menambahkan bahwa hari ini, KPK juga memanggil istri Matheus Joko Santoso yakni Elfrida Gusti Gultom.

"Kepada saksi dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara, sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) di tahun 2020," ucap Ali.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti

2. KPK geledah perusahaan swasta di Bekasi dan Jakarta

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali melanjutkan, KPK sejak beberapa hari lalu menggeledah dua kantor perusahaan swasta. Lokasinya, ada di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara suap bansos COVID-19.

"Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," katanya.

3. Lima orang jadi tersangka kasus suap bansos COVID-19

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Juliari Sewa Jet Bertarif Rp340 Juta per Trip dari Dana Bansos?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya